Kabupaten Bima, Kahaba.- Bima seperti sarang transaksi narkoba. Hampir setiap hari, pasti saja ada warga yang digelandang karena tertangkap dengan urusan yang dilarang keras negara tersebut.
Penangkapan karena narkoba pun terjadi lagi siang tadi, Sabtu (9/3), sekitar pukul 15.00 Wita. Karena diduga sering transaksi narkoba, 3 pemuda masing-masing RI (35) asal Desa Pela Wawo, IS (34) sopir warga Desa Naru dan AS (23) nelayan warga Desa Soro Lambu. Ketiganya ditangkap di rumah RI.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat jika ketiga orang tersebut sedang berada dalam rumah RI untuk transaksi dan pesta Sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim dibantu Bhabinkamtibmas desa setempat langsung menggerebek rumah RI dan mengamankan dengan barang bukti 0,80 gram Sabu-sabu.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti penunjang lain,” ungkapnya.
Kata Hasnun, setelah terbukti menguasai narkoba secara ilegal dan diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga teduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses.
“Mereka sedang dalam tahap pemeriksaan penyidik sat Narkoba, untuk mengungkap asal barang yang mereka miliki,” ujarnya.
*Kahaba-05