Kabar Bima

Panwaslu Pantau Kepala Dinas di Kampaye FERSI

379
×

Panwaslu Pantau Kepala Dinas di Kampaye FERSI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah keikutsertaan PNS menjadi sorotan dalam pelaksanaan kampanye politik pasangan QURMA kemarin, dugaan pengerahan massa PNS kembali mengemuka dalam Rapat Umum pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Bima  Hj. Fera Amalia SE dan Drs. H. Natsir MM (FERSI). Pada hari Minggu (28/4) pukul 09.00 hingga pukul 12.00 wita itu, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kota dan Kabupaten Bima didapati Panwaslu Kota Bima bergabung dalam kampanye di Lapangan Kelurahan Lampe.

PNS (ilustrasi)
PNS (ilustrasi)

Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin H. M. Ali M.Ap, pada sejumlah wartawan saat jumpa pers di kantor Panwaslu Kota Bima, Minggu sore mengungkap sejumlah nama kepala dinas dan pegawai di lingkup Kabupaten Bima yang secara terang-terangan berada di lokasi kampanye rapat umum pasangan Fersi di lapangan Lampe, memakai baju dan topi bernomor 7 dan bertuliskan nama calon tersebut.

Adapun  latar belakang PNS yang dilaporkan Panwaslu beragam, mulai dari unsur Kepala Dinas hingga staf biasa. Khairuddin menyebutkan, pihaknya selaku pengawas Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima mencatat nama-nama diantaranya Kadis Pertanian Kabupaten Bima, Ir. H. Nurdin, Kadis Kehutanan Ir. Thamrin, Kepala BPMDes Putarman SE. Selain nama-nama tersebut, Panwas juga menemukan Oknum PNS yang bekerja di RSUD Bima atas nama Abdul Haris dan Drs. H. Lukman pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Bima yang juga dulunya menjabat Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima.

Dari data awal tersebut, Khairuddin memastikan sesegera mungkin akan memanggil pejabat yang bersangkutan untuk diklarifikasi keberadaan mereka disaat kampanye rapat umum pasangan Fersi dengan memakai atribut calon dimaksud.

“Apakah melibatkan diri atau dilibatkan, nanti akan terklarifikasi dengan sendirinya saat yang bersangkutan memenuhi panggilan kami “ujarnya seraya memastikan pemanggilan pada mereka besok sudah dilakukan dengan surat panggilan resmi Panwaslu Kota Bima.

Ditegaskannya, keterlibatan PNS secara aktif seperti menggunakan atribut sebagaimana dimaksud, jangan hanya berpikir dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS saja. Tetapi lebih dari itu para abdi negara tersebut juga bisa dikenakan UU 32 Tahun 2004 pasal 116 ayat (4) terkait pelanggaran pidana pemilu dengan saknsi jeratan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta. Sementara kalau dilibatkan (pasangan calon) sesuai pasal 79 ayat (4) UU yang sama dengan sanksi, kampanye dalam bentuk apapun calon yang melibatkan PNS dimaksud bisa ditiadakan atau diberhentikan serta berimplikasi menggugurkan calon.

Selain menemukan adanya PNS lingkup Kabupaten Bima yang menggunakan atribut pasangan calon nomor urut 7, pihaknya juga menemukan PNS lingkup Kota Bima saat kampanye Qurma Manis. Hanya saja saat ditanya mereka ingin menonton dan tanpa menggunakan atribut pasangan calon dimaksud. Katanya memang itu diperbolehkan, hanya yang menjadi miris saat kampanye pasangan lain PNS yang bersangkutan tidak kelihatan untuk mendengarkan penyampaian program calon.

Komisioner Panwaslu Kota Bima itu mengharapkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika mendapati aparat pemerintah melakukan politik praktis. Ia juga menghimbau kepada siapapun PNS untuk memberikan contoh dan teladan tentang bagaimana etika berdemokrasi yang sesungguhntya, karena dengan memberikan contoh yang salah itu sama saja dengan merusak citra dan tatanan demokratisasi yang ingin dibangun dengan sempurna.  [BS]