Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima mencatat telah menerima setidaknya 50 laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon selama tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima berlangsung. Dari jumlah tersebut, 18 laporan diantaranya telah diserahkan kepada Gakumdu Kota Bima.
Seperti yang dilaporkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman MH, 50 kasus pelanggaran Pemilukada tersebut masih terus dilakukan proses pemeriksaan. Panwaslu akan memilah apakah kasus-kasus itu masuk dalam kategori pidana atau hanya sekedar pelanggaran administratif semata.”Jika selama pemeriksaan nanti mengarah ke tindak pidana, maka akan diserahkan ke sentra Gakumdu. Tapi jika itu pelanggaran administratif, maka akan dikembalikan ke Panwaslu Kota Bima,” pungkas Arif yang ditemui di kantornya pada Kamis (16/5) kemarin.
Ia melanjutkan, 18 dari 50 kasus yang ditangani pihaknya sudah diserahkan ke penyidik sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Bima, termasuk delapan kasus yang melibatkan PNS dan Money Politic. “18 Kasus itu tiga laporan dari tim Qurma, yang melaporkan pelanggaran oleh pasangan Fersi tentang Money Politic. Kemudian 15 kasus laporan dari tim pasangan Fersi, yang melaporkan tim pasangan Qurma,” sebutnya.
Selama proses pemeriksaan di central Gakumdu Polres Bima Kota, pihak polisi akan mengkaji, untuk kemudian bisa segera di P21 atau dinaikan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Kami di Panwaslu akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang perbuatan tim pasangan pemilukada melanggar dan memenuhi unsur, maka kami tak segan-segan untuk menyerahkannya ke central Gakumdu,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara umum pelanggaran yang diperiksa oleh Panwaslu Kota Bima yakni jenis administrasi, pelanggaran PNS yang terlibat aktif pada saat kampanye dan menggunakan atribut partai dan pelanggaran Money Politic. [BK]