Kabar Bima

Panwaslu Temukan Kejanggalan Pada Jadwal Kampanye

333
×

Panwaslu Temukan Kejanggalan Pada Jadwal Kampanye

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima kembali menemukan kejanggalan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Kali ini, pada SK Nomor 32/Kpts/KPI-Kota-017.433903/2013 tentang jadwal dan lokasi kampanye Pemilu Walikota da Wakil Walikota Bima. Dalam jadwalnya, Panwaslu Kota Bima menemukan keuntungan dan kerugian pasangan calon.

Pemilihan Walikota Bima - NTB 2013
Pemilihan Walikota Bima – NTB 2013

Unsur Pimpinan Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, MAP mengatakan, begitu dirinya menerima SK tersebut, menemukan ada kejanggalan. Dimana tertera dalam jadwal, tim pasangan calon Suri mendapat jatah tiga kali kampanye tatap muka, padahal seharusnya masing-masing pasangan calon mendapatkan sebanyak dua kali. Sementara tim pasangan Fersi, kampanye tatap muka hanya mendapatkan jatah satu kali.

Indikasinya, menurut Khaerudin adalah, bahwa KPU Kota Bima telah melakukan tindakan yang sangat fatal dengan bertindak tidak adil pada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam memberikan kesempatan untuk berkampanye tatap muka. “Ini bukan persoalan sepele, jika ini terjadi, akan menimbulkan masalah. Apalagi SK tersebut sudah dibagikan kepada seluruh pasangan calon,” tegasnya.

Langkah Panwaslu Kota Bima nanti, ia mengaku sama hal dengan temuan dua SK sebelumnya. Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi. “Siapa yang paling bertanggungjawab dengan adanya SK tersebut. Saya tidak ingin berandai andai dulu, tapi faktanya ada produk KPU Kota Bima yang bermasalah dan merugikan pasangan calon,” katanya.

Ia menduga, kesalahan tersebut disebabkan unsur kelalaian yang menyebabkan pasangan calon dirugikan atau diuntungkan. “Ranah kami adalah memeriksa kebenaran, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Kami akan terus telusuri,” ujarnya.

Ditanya kapan pihaknya mengundang KPU Kota Bima, Khaerudin mengaku Panwaslu Kota Bima akan segera mengundang seluruh anggota KPU dan meminta klarifikasi. “Kami tidak ingin sampai terjadi chaos pada pemilukada Kota Bima dan kami dituduh ikut memberikan kontribusi didalamnya. Karena kami sudah melakukan pengawasan sesuai dengan perintah konstitusi,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Ketua KPU Kota Bima yang ditemui di ruangannya mengatakan, terkait masalah itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat permakluman dengan nomor 342, bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap lampiran SK KPu Kota Bima nomo 32/Kpts/KPU-Kota-017.433903/IV/2013 tanggal tentang jadwal dan lokasi kampanye dalam rangka Pemilu walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013, terdapat kekeliruan peruntukan dan atau penempatan waktu dan nama pasangan calon.

Pada kolom urut 12, tertulis Selasa, 07 Mei 2013 pukul 09.00 – 12.00 wita, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima atas nama Subhan HM. Nur, SH dan Muhammad Riza, SE, MA. Seharusnya, tertulis dan atau tercantum Selasa, 07 Mei 2013, pukul 14.00 – 17.00 Wita, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima atas nama Hj. Ferra Amelia, SE, MM dan Drs. H. Natsir, MM. [BK]