Kabar Kota Bima

Pemkot Bima Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Terkait Kehadiran ASN di Kampanye Pilkada

613
×

Pemkot Bima Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Terkait Kehadiran ASN di Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemerintah Kota Bima akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu. (Baca. ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Pilkada)

Pemkot Bima Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Terkait Kehadiran ASN di Kampanye Pilkada - Kabar Harian Bima
Kabag Prokopim Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin. Foto: Ist

Kabag Prokopim Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin mengatakan, terkait pernyataan Mendagri, Pemkot Bima akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU maupun Bawaslu, dan juga menunggu aturan secara rinci mengenai hal tersebut.

“Karena tentu ada hal-hal yang juga diatur terkait apa saja hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat ASN menghadiri kampanye paslon,“ katanya, Senin 2 September 2024,

Menurut Ryan – sapaan akrabnya – apabila diperbolehkan hadir, ASN harus menghadiri dan menyaksikan visi misi semua pasangan calon. Namun demikian, untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, Kemendagri serta pihak-pihak terkait.

Sementara itu sambungnya, sudah jelas di Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh, dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.

Artinya ASN tidak boleh memberikan dukungan pada paslon tertentu. Apalagi menjadi anggota atau pengurus parpol, juga netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon (like/koment/share), memasang spanduk sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Hal ini berkonsekueni terhadap hukuman disiplin sedang yang berupa pemotongan Tukin 25 persen selama 6, 9, 12 bulan. Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns, sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan PP No 94 tahun 2021 entang disiplin asn dan PP no 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekwensi sanksi moral dengan pernyataan secara terbuka sesuai PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN,” pungkasnya.

*Kahaba-01