Pemilu

ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Pilkada

1635
×

ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini dikarenakan ASN memiliki hak suara dalam pemilihan.

ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Pilkada - Kabar Harian Bima
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ist

“ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, karena dia memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI Polri yang tidak memiliki hak pilih,” ujar Tito dalam sebuah pernyataan resmi, belum lama ini.

Tito menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN memiliki hak untuk memilih. Oleh karena itu, mereka diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin, sehingga dapat memiliki referensi dalam menentukan pilihan mereka.

“Peran ASN hanya diperbolehkan sampai mendengarkan visi misi calon pemimpin saja. Mereka tidak boleh aktif ikut mengelola kampanye, ikut meneriakkan yel-yel, atau melakukan kegiatan politik praktis lain,” tegas Tito.

Tito menekankan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Dirinya juga mengingatkan bahwa terdapat mekanisme untuk memproses pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.

“Jika ada pelanggaran netralitas ASN, tentunya ada mekanisme yang dilalui untuk membuktikan bentuk pelanggarannya,” tambah Tito.

Pernyataan Mendagri ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi ASN terkait hak dan kewajiban mereka dalam proses Pilkada. ASN diimbau untuk tetap berpegang pada aturan dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

*Kahaba-01