Kabar Bima

Politik Praktis, Bawaslu Rekomendasikan 3 Aparatur ke KASN

371
×

Politik Praktis, Bawaslu Rekomendasikan 3 Aparatur ke KASN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah memeroses sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didga berpolitik praktis, Bawaslu Kabupaten Bima akhirnya mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Politik Praktis, Bawaslu Rekomendasikan 3 Aparatur ke KASN - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Bin

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengungkapkan, sejumlah aparatur yang diduga berpolitik praktis sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah saksi juga dipanggil dan dikumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran dimaksud.

“Yang kita proses itu status pegawainya, karena diduga melanggar PP Nomor 42 Tahun 2010,” sebut Joe – sapaan akrabnya, saat menyampaikan soal sorotan tentang keterlibatan ASN pada Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, di Rumah Makan Tepi Langit, Rabu (26/2).

Dari hasil kerja pengawasan Bawaslu tersebut kata Joe, sudah 3 pelanggaran aparatur yang direkomendasikan ke KASN. Dalam waktu dekat pun, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan ke KASN.

“Dari dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, tidak semua berdasarkan laporan, tapi juga dari hasil temuan Bawaslu di lapangan,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan dugaan keterlibatan ASN, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sebagai Bawaslu, hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN. Kemudian KASN yang memberikan sanksi.

“Dalam rekomendasi itu tertuang pelanggaran yang menjadi rujukan KASN untuk memberikan sanksi,” katanya.

Joe juga menegaskan, setiap ASN yang berpolitik praktis tetap ditindaklanjuti. Karena Bawaslu bekerja sesuai regulasi, bukan desakan. Jika dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu juga akan mendapatkan sanksi.

Pada kesempata itu, ia juga berahap kepada masyarakat agar tidak cenderung memosting dugaan pelanggaran tersebut di media sosial Facebook. Karena akan lebih baik jika bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwascam.

“Kalau ada ASN yang berpolitik praktis, laporkan ke Bawaslu, berikut dengan sejumlah bukti valid. Biar kita proses dan panggil oknum ASN tersebut,” sarannya.

*Kahaba-01