Kota Bima, Kahaba.- Polisi kembali menangkap pelaku judi Toto Gelap (Togel), kali ini dilakukan via SMS. BD (53) yang diketahui pengecer itu pun diamankan Anggota Polsek Rasanae Barat.
Warga RT 02 RW 01 Manggemaci Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima itu dia\tangkap Senin (10/11) sekitar pukul 15.30 WITA.
“BD ditangkap di kediamannya, karena tebukti menjalankan judi togel melalui pesan singkat (SMS) menggunakan HP merek Nokia,” ujar Kapolsek Rasanae Barat Kompol. H. Nurdin Rabu (12/11).
Sebelum dibekuk, ia mengaku, anggota yang mendapatkan laporan dari masyarakat, mengecek dan mengintai. Dan benar saja, polisi langsung menggerebek dan mengamankan pelaku, berikut dengan barang bukti.
“Kami amankan HP pelaku yang didalamnya ada sejumlah pesan singkat berisi nomor togel dengan angka rupiah yang bervariasi, juga uang sebanyak Rp 162 Ribu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP.
*Teta