Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) meringkus pengepul judi online jenis togel Kamis malam (9/7) sekitar pukul 16.30 Wita, di Wilayah Kelurahan Rabangodu Utara.

Kapolsek IPTU Suratno mengatakan, peristiwa penggerebekan pelaku pengepul judi togel bermula setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat di Kelurahan Rabangodu Utara, tepatnya di rumah AR (45).
“AR langsung diamankan saat merekap atau masukin sejumlah nomor togel dengan menggunakan handphone,” ungkapnya.
Suratno menyebutkan, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni uang senilai Rp 650.000 pecahan 50 ribu, 1 Handphone Samsung, 1 Handphone Nokia, 5 lembar kertas warna putih tertulis angka togel, 1 dompet warna merah, 1 buku warna biru, 1 ATM.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rastim,” katanya.
*Kahaba-05