Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur menangkap seorang pria berinisial DJ (27), warga Kelurahan Rontu, Kamis sore 12 Desember 2025 lantaran diduga membobol rumah kosong di Lingkungan Kadole, Kelurahan Oi Fo’o.
Kapolsek Rastim IPTU Suhadak mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban Muhamad Rizki Ardiansyah (34) mendapat informasi dari saksi bahwa barang-barangnya telah dijual pelaku.
“Saat mengecek rumah, korban mendapati jendela terbuka dan sejumlah barang hilang, antara lain kereta dorong, selang biru, dan dua ember hijau. Korban pun melapor ke polisi,” katanya.
Suhadak menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi warga, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Kumbe – Rabadompu.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses hukum,” ujar IPTU Suhadak.
*Kahaba-01













