Kota Bima, Kahaba.- Terjadi tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur di Kecamatan Raba, Rabu (14/13) sekitar Pukul 12.30 Wita. Tidak menunggu lama, personil Polsek Rasanae Timur (Rastim) yang menerima laporan kemudian meringkus dan amankan terduga pelaku yang sudah uzur tersebut.
Kapolsek Rastim IPTU Suratno mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual itu menimpa R, bocah berusia 11 Tahun warga Kecamatan Raba. Sementara terduga pelaku NR, seorang petani berusia 60 tahun, warga yang sama.
“NR sudah diamankan di Polsek Rastim,” ungkap Suratno.
Diakuinya, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di kos-kosan, samping salah satu Apotek. Terduga pelaku dengan modus bertamu di tempat korban, kemudian melancarkan aksinya.
“Tindak pidana itu terjadi di kos-kosan tersebut. Setelah itu, kejadiannya dilaporkan ke Polsek,” terangnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, sambung Suratno, Kanit Reskrim Bripka Nugroho bersama anggota Opsnal mendatangi TKP dan selanjutnya melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil lidik, personil menuju lokasi adanya terduga pelaku dan mengamankannya tadi sore,” terangnya.
*Kahaba-05