Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Danu (27) warga Desa Rasabou Kecematan Bolo, Rabu (12/11) berakhir ricuh. Keluarga korban yang kebanyakan Ibu-Ibu pun menyerang dan mengeroyok terdakwa.
Terdakwa pembunuhan Syamsuddin alias Farhan (29) yang juga warga Desa Rasabou Kecematan Bolo, saat turun dari Mobil Tahanan dan dibawa Polisi hendak masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima,
tiba-tiba diserang oleh seorang ibu.
Tak tinggal diam, ibu-ibu lain pun secara brutal menyerang dan memukul terdakwa. Untung saja, polisi yang sempat kecolongan cepat melerai dan mengamankan Danu.
Tidak berhenti disitu, didalam PN Raba Bima, keluarga yang masih beringas berusaha kembali menyerang. Akibatnya, Arsyid (56) ayah korban, terjatuh dan terpental di dinding.
Melihat Arsyid, keluarga korban marah dan ingin memukul aparat yang mengawal terdakwa. Aksi saling dorong antara keluarga korban dan Polisi tak bisa dihindari.
Sekitar pukul 11.45 WITA, setelah sidang dimulai, Plaidoi diserahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Usai itu sidang pun ditunda.
Saat Hakim menunda sidang, keluarga korban tidak terima. Polisi yang mengawal keluar terdakwa, keluarga korban kembali melampiaskan kemarahannya.
Kericuhanpun kembali terjadi, terdakwa terpaksa harus menahan sakit akibat pukulan yang datang bertubi-tubi dari tangan keluarga korban. Tidak hanya dipukuli saja, terdakwapun dilempari sandal dan gelas air mineral.
Kejari Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad AR Rahim, SH yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, agenda sidang untuk terdakwa mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Agenda sidang ditunda di Hari Rabu (19/11) pekan depan dengan agenda jawaban (Replik) dari penuntut. ”Atas pembelaan PH, terdakwa akan kami kaji terlebih dahulu,” jelasnya.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa pecan lalu katanya, terdakwa dituntut sebanyak 14 penjara. ”Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” katanya.
*Teta