Kota Bima. Kahaba,- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram, Busran, Adik kandung Walikota Bima, H. Qurais H. Abidin akhirnya di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Busran ditangkap Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota awal Maret 2011 lalu di Kelurahan Santi, Kota Bima. Terdakwa ditangkap bersama rekannya beserta barang bukti 0,1 gram sabu-sabu. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Bus sapaan akrabnya, divonis Jum’at, 28 September 2012 lalu. Bus dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Demi Hardianto, SH, kepada Kahaba di kantornya, Kamis, 11 Oktober 2012 siang tadi menjelaskan, lambatnya proses persidangan karena adanya proses pembantaran dimana terdakwa selalu dalam keadaan sakit-sakitan. Selama persidangan terdakwa keluar masuk rumah sakit sebanyak tiga kali. Namun, kata Demi, selama proses pembantaran tersebut, dalam amar keputusan tidak terhitung menjadi potongan masa tahanan selama proses peradilan berlangsung.
Deni menambahkan, berdasarkan amar putusan, bila terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 800 juta, selain empat tahun penjara, terdakwa harus menambah hukuman kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Barang Bukti (BB) motor merk Honda berwarna hitam dikembalikan kepada pihak terdakwa.
Ia mengakhiri, pihak terdakwa dan penasehat hukumnya bisa menerima amar putusan atau menolaknya dengan mengajukan banding selama waktu tujuh hari.
Pembacaan putusan sidang tersebut dipimpin Demi Hardianto, SH selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota yakni L. M Sandi Iramaya, SH dan Fatchu Rochman, SH. [BS]