Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Sekda Kota Bima Beri Kesaksian Sidang Terdakwa HML

1413
×

Sekda Kota Bima Beri Kesaksian Sidang Terdakwa HML

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.– Giliran Sekda Kota Bima, H Mukthar Landa memberi kesaksian pada sidang terdakwa mantan Wali Kota Bima HM Lutfi (HML) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Senin 29 Januari 2024.

Sekda Kota Bima Beri Kesaksian Sidang Terdakwa HML - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima Mukhtar Landa saat menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram. Foto: Ist

Disadur dari NTBSatu, saat persidangan Muhtar mengaku selama menjabat Wali Kota Bima sejak 2018-2023, Lutfi menerima uang mencapai Rp4,2 miliar lebih.

Sekda Kota Bima Beri Kesaksian Sidang Terdakwa HML - Kabar Harian Bima

Uang miliaran rupiah itu diperoleh dari pembayaran gaji, honorarium, sewa rumah pribadi sebagai rumah dinas, dan tunjangan operasional wali kota.

“Yang berhasil kami himpun kemarin dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK lebih dari Rp4,2 Miliar pendapatan yang diterima Muhammad Lutfi selama lima tahun menjabat,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Asril.

Selain jumlah tersebut, Lutfi juga mendapat uang pihak lain. Namun, beberapa bukti kuitansinya hingga saat ini belum ditemukan.

“Kalau untuk jumlahnya sekitar puluhan juta, tidak sampai ratusan juta,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), kuitansi tersebut belum ditemukan karena beralasan kantor pindah. Karenanya, masih ada kuitansi yang masih belum masuk ke proses pendataan.

“Masih ada kuitansi yang masih kita cari untuk kita lakukan pendataan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Asril juga menanyakan terkait pembelian aset tanah yang dimiliki Lutfi. Menjawab itu, Muhtar membenarkan adanya pembelian tanah tersebut. Namun, pembelian dilakukan Lutfi saat dia masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Saya tidak tahun kapan tanah tersebut dibeli, saya hanya mengurus masalah balik nama tanah yang berada di jalan Gajah Mada (rumah pribadi sekaligus menjadi rumah dinas),” sebutnya.

Mukhtar mengatakan, mantan Wali Kota tercatat membeli tanah pada 9 Mei 2019. Hal itu berdasarkan surat pengalihan hak.

“Balik namanya tanggal sekian (9 Mei 2019) bukan tanggal pembelian, karena kebiasaan masyarakat Bima beli tanahnya 10 tahun lalu balik namanya sekarang,” ucapnya.

Saat disinggung pendapatan lain yang diterima Lutfi, Muhtar mengaku tidak mengetahuinya. Termasuk mengenai pengondisian sejumlah proyek yang ada di lingkup Pemkot Bima juga tidak diketahuinya.

“Kalau pendapatan lain dari Muhammad Lutfi saya tidak tahu,” tutupnya.

*Kahaba-01