Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Bima menuai persoalan. Salah satunya tentang pandangan siapa yang memiliki hak pilih.
Menanggapi hal itu, Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima Faisal mengatakan, mengenai siapa yang memiliki hak pilih untuk memilih BPD yaitu warga di wilayah setempat, yang dibuktikan dengan KTP beralamat di wilayah tersebut. Bukan soal di mana dia tinggal.
Pasalnya, ada warga yang tinggal di wilayah setempat, tapi tidak masuk DPT dan tidak memiliki KTP beralamat di wilayat tersebut, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak suara.
“Satu-satunya pembuktian warga beralamat di mana itu yakni di KTP,” ujarnya pada media ini, Minggu (25/8)
Kata dia, untuk pemilihan BPD perwakilan perempuan dipilih oleh semua perempuan yang memiliki hak suara di desa setempat. Sementara yang memilih BPD perwakilan wilayah, dipilih oleh laki-laki dan perempuan yang memiliki hak suara di wilayah itu.
“Intinya, yang memiliki hak suara warga yang dibuktikan dengan KTP,” katanya.
Faisal menegaskan, yang menentukan warga tersebut memiliki hak pilih bukan soal tinggal di mana, tapi KTP nya beralamat di mana. Ia mencontohkan, jika si Mahmud memiliki KTP di dusun 1, maka dia memiliki hak pilih di dusun 1. Jika si Fatimah memiliki KTP dusun 1 dan tinggal bersama suami nya di dusun 2, maka Fatimah memiliki hak pilih di dusun 1.
“Jadi intinya dia memiliki hak pilih sesuai alamat KTP,” jelas Faisal.
*Kahaba-10