Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima nampaknya acuh pada rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman NTB, kaitan masalah laporan sejumlah guru dan Kepala Sekolah soal mutasi yangt dinilai inprosedural.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP rekomendasi Ombudsman NTB tidak serta merta ditindaklanjuti. Karena masih ada proses hukum yang masih dijalani, seperti di PTUN. “Kami sudah menjawab rekomendasi itu, tapi pemerintah juga tetap mengikuti aturan lain soal PNS,” ujarnya.
Ia membenarkan kedatangan Ombudsman NTB sebelumnya ke Bima kaitan dengan masalah rekomendasi untuk mutasi guru dan Kepala Sekolah. “Saat itu, Ombudsman menyerahkan rekomendasi untuk membatalkan mutasi tersebut,” katanya.
Namun pihaknya telah memberi jawaban, jika Pemkab Bima juga tetap mengedepankan kebutuhan organisasi.
Chandra mengaku, Rekomendasi itu hanya sebatas tindak lanjut dari permohonan sejumlah guru dan Kepala Sekolah soal mutasi. “Bukan berarti adanya rekomendasi Ombudsman NTB, Pemerintah menarik kembali kebijakan mutasi. Kami sifatnya juga hanya mempertimbangkan,” tambahnya.
*DEDY