Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima secara resmi membatalkan kelulusan seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2024. Pembatalan tersebut diumumkan melalui pengumuman Nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kota Bima, H Supratman.
Dalam pengumuman tersebut, peserta bernama ST. Maryam (Nomor Peserta: 24767210820000274) sebelumnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi dengan status R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pertama.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi Dikpora Kota Bima, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak awal Januari 2023 hingga pertengahan 2024.
Plt Kepala Dikpora Kota Bima melalui surat Nomor: 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025 menyampaikan bahwa ketidakhadiran dalam periode tersebut melanggar ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelamar PPPK eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) harus aktif mengajar di instansi pemerintah.
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kota Bima menyerahkan pengisian posisi lowong tersebut kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai peringkat peserta yang memenuhi kriteria. Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Saat dimintai tanggapan, Kepala BKPSDM Kota Bima Arief Roesman Effendy mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kabid Mutasi, H Abdurahman.
“Silakan hubungi H Abdurahman di Gedung Seni Budaya,” sarannya, Selasa 7 Januari 2025.
*Kahaba-01