Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepolisian Resort Bima Kota hingga kini masih menunggu respon dan sikap dari Pemerintah Daerah terkait keberadaan tambang ilegal di Desa Pesa Kecamatan Wawo. Sebab menurut Kepolisian, kebijakan untuk menutup tambang yang telah menelan dua korban jiwa itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. (Baca. Tambang Emas di Wawo Telan Korban Jiwa)
“Kita belum bisa menutup paksa aktivitas pengolahan tambang emas ilegal di Wawo karena harus menunggu dulu kebijakan Pemda,” jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea, Senin (11/7) di ruang kerjanya.
Persoalan pertambangan terang Kasat, bukanlah ranah Kepolisian melainkan kewenangan pemerintah untuk menanganinya. Mulai dari proses perijinan, eksplorasi dan eksploitasi tambang.
“Hanya saja, diidentikasi kalau itu tambang rakyat tak berizin alias illegal,” katanya.
Antonius menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya hanya bertugas mengamankan bila dimintai bantuan. Termasuk mengamankan kebijakan Pemerintah Daerah jika nanti tambang tersebut ditutup dengan paksa.
“Cuman memang perlu kehati-hatian untuk menyelesaikan persoalan itu karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
*Deno