Kabar Kota Bima

Perangi Miras, Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Arak Bali

141
×

Perangi Miras, Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Arak Bali

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota gencar melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras). Kali ini, Tim Opsnal Sat Narkoba mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol miras jenis Arak Bali yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bima.

Polres Bima Kota saat mengamankan puluhan miras jenis Arak Bali. Foto: Ist

Kasat Narkoba AKP Malaungi mengatakan, operasi dipimpin langsung Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid ini dilakukan Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.

“Penggerebekan berlangsung di gudang jagung di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang dijadikan tempat penyimpanan miras,” ungkapnya, Kamis 26 Juni 2025.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 76 botol Arak Bali, serta menangkap seorang pria berinisial AS, warga Jombang, Kecamatan Ngoro, Provinsi Jawa Timur, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Kami mengamankan 76 botol Arak Bali dari sebuah gudang jagung. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024 agar tetap dalam kondisi kondusif,” tegas AKP Malaungi.

Kata dia, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan atau distribusi miras yang lebih luas.

“Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” tambahnya.

*Kahaba-01