Kota Bima, Kahaba.- Tidak isolasi mandiri dan malah menghadiri acara nikah setelah dinyatakan positif Covid-19, perilaku istri Walikota Bima Hj Ellya dinilai telah melukai perjuangan dan hati dan para Tenaga Kesehatan (Nakes) dan dokter selama ini. (Baca. Istri Walikota Bima Positif Covid-19)
Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifudin yang dimintai mengatakan, yang dilakukan istri Walikota Bima itu sudah jauh program pemerintah yang saat ini gencar menekan angka penyebaran Covid-19. (Baca. Istri Walikota Positif Covid-19 dan Foto Bareng di Acara Nikah, Dikes: Kita Akan Perluas Tracking)
“Jelas melukai perjuangan dan hati nakes dan dokter, karena mereka selaku garda terdepan yang jauh hari telah berjuang menangani wabah ini,” ujarnya, Rabu (28/7). (Baca. Covid-19 Bukan Aib, Pemkot Bima Harus Terbuka Pejabat yang Terpapar)
Menurut Amir, saat ini gaung yang terus digalakkan pemerintah pusat dan daerah melawan penyebaran Covid-19 adalah mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yaitu 5 M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas di luar rumah bila tidak penting. (Baca. Langgar Prokes, Sikap Istri Walikota Bima Bawa Dampak Buruk untuk Masyarakat)
Mestinya selaku istri kepala daerah, Prokes ini dijalankan dengan pernyataan dan juga sikap. Artinya dari mulai pelaksanaan tes pemeriksaan RT-PCR Sar Cov 2, hingga hasilnya keluar harus melakukan isolasi mandiri.
“Bukan seharusnya keluar hadiri acara dalam bentuk apapun,” kritiknya. (Baca. Istri Covid-19, Tim Medis Diminta Tes Kesehatan Walikota Bima)
Duta PKS itu mengungkapkan, secara medis perhitungan sejak dimulainya pemeriksaan RT-PCR sampai 10 hari kemudian, harus melaksanakan isolasi mandiri. Kemudian selama itu pula harus taat terhadap prokes dengan pantauan tim medis. Kemudian setelah 10 kemudian hasil tes keluar dan dinyatakan positif Covid-19, maka 10 hari kemudian wajib melakukan isolasi mandiri.
“Artinya sejak tanggal 14 Juli mulai diperiksa, maka sampai tanggal 24 Juli harus melaksanakan isolasi mandiri. Kemudian pada tanggal 24 Juli hasilnya keluar positif Covid-19, sejak tanggal tersebut sampai tanggal 5 Agustus harus melakukan isolasi mandiri. Bukan justeru menghadiri pernikahan, ataupun kegiatan sosial lainnya,” ungkapnya.
Amir menambahkan, di sisi lainnya adalah saat ini daerah sudah memberlakukan aturan PPKM sehingga membatasi kegiatan usaha masyarakat, sehingga berdampak pada penghasilan ekonomi. Lalu mengapa dengan mudah tidak mempunyai rasa empati, kemudian memberi contoh dan keteladanan bagi masyarakat dengan menaati prokes.
*Kahaba-04