Kabupaten Bima, Kahaba.- Rencana masuknya tambang biji besi di wilayah Langgudu membuat khawatir warga. Pasalnya, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Untuk itu, Persatuan Mahasiswa Langgudu Bima menolak keras dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin tambang tersebut.
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Langgudu Bima Edi Susanto menyampaikan, tahun 2010 lalu mantan Bupati Bima almarhum H Ferry Zulkarnain mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau dikenal SK 188 untuk izin pertambangan di wilayah Kabupaten Bima termasuk Langgudu.
“Rencananya garapan tanah seluas 14.340 hektar dengan masa kontrak sampai tahun 2034,” ungkapnya, Sabtu (2/4).
Diakuinya, rencana pertambangan itu akan dikerjakan PT Bima Ferindo dengan izin tambang biji besi. Maka dengan itu, selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Langgudu Bima meminta kepada DPRD Kabupaten Bima, Bupati Bima, Gubernur NTB dan dinas perijinan untuk sama-sama mencabut izin tambang biji besi yang ada di Langgudu.
“Apapun resikonya, kami siap untuk menyatakan sikap untuk menolak masuknya tambang di wilayah Langgudu,” tegasnya.
Alasan utama penolakan tambang itu menurutnya, ketika tambang itu masuk di Langgudu maka akan memberikan dampak buruk untuk keberlangsungan hidup, lebih-lebih masyarakat yg ada sekitar sana.
Sebab, wilayah Langgudu bukan hanya pengunungan, tetapi juga pesisir karena sesuai dengan AMDAL sebagai syarat izin pertambangan harus wilayah pengunungan yang jauh dari wilayah pesisir.
“Wilayah Langgudu itu adalah wilayah pegunungan yang dekat dengan wilayah pesisir. Artinya tidak sesuai dengan aturan dalam Amdal itu,” jelasnya.
Edi menambahkan, apabila permintaan inj tidak didengarkan, maka besar kemungkinan tragedi penolakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lambun akan terjadi di Kecamatan Langgudu.
*Kahaba-05