Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses hukum kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak angkat di Kecamatan Langgudu, terus diproses penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selasa kemarin, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diproses lebih lanjut.
Dalam berkas perkaranya, tersangka disangkakan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pasal itu mengancam tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami sudah mengirim berkasnya kemarin, sedangkan tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” ujarnya, Rabu (19/2).
Kata Hilmi, jika hasil pemeriksaan berkas tersebut dianggap lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap 2. Karena sebelum di tahap 2, jaksa akan memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara kasus tersebut.
“Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut, jika sudah lengkap maka kami akan naikan ke tahap 2 kasus ini,” ungkapnya.
*Kahaba-05