Kota Bima, Kahaba.- Misteri kematian Aulia (9) bocah Kelurahan Dara beberapa waktu lalu, kini sudah memiliki titik terang. Usai melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kamis kemarin, kini penyidik Unit PPA Sat Reskrim menetapkan AR alias DW (35) sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, usai memeriksa semua saksi dan melaksanakan olah TKP, penyidik menggelar perkara kasus tersebut. Hasil gelar, AR alias DW diduga kuat sebagai pelaku yang memerkosa Aulia yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari kasus itu, tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik mengeluarkan surat penahanan terhadap DW.
“Kami sudah menetapkan AR alias DW sebagian tersangka tadi dan sudah ditahan di Polres Bima Kota,” ungkapnya, Jumat (23/4).
Untuk proses hukum lebih lanjut kata Kapolres, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Masyarakat juga diminta untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan balas dendam pada keluarga tersangka. Biarkan kasus itu diselesaikan oleh pihak penegak hukum.
*Kahaba-05