Kota Bima, Kahaba.- Upaya kabur seorang pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur akhirnya kandas. Pelaku berinisial MO (49), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, dibekuk tim gabungan Polres Bima Kota, sekitar pukul 19.00 Wita, Minggu 5 Oktober 2025, saat hendak melarikan diri keluar daerah.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang berkoordinasi dengan Polsek Langgudu, setelah menerima informasi bahwa pelaku tengah bersiap naik bus malam di wilayah Kecamatan Bolo.
“Pelaku kami ringkus di Desa Sila Rato, Kecamatan Bolo. Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Senin 6 Oktober 2025.
Dari hasil interogasi awal, MO mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur. Ia pun langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kami akan terus hadir untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menimbulkan keresahan di masyarakat Langgudu, mengingat pelaku sempat buron beberapa waktu. Kini, dengan tertangkapnya MO, warga pun mulai merasa lega dan berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal.
*Kahaba-01













