Jakarta, Kahaba.– PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) (“Bagi Hasil”) AMMAN kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB. Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).
Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah. Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran
bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata
Rachmat.
Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa
Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.
Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun
pajak 2023.
Untuk diketahui, PT Amman Mineral Internasional Tbk (IDX: AMMN) merupakan produsen tembaga dan emas terbesar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Melalui anak usahanya PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan memiliki dan
mengoperasikan tambang Batu Hijau, tambang tembaga-emas terbesar kedua di Indonesia. AMNT juga mengolah bijih
menjadi konsentrat tembaga, serta kegiatan eksplorasi di proyek Elang.
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMIG)
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk mendukung operasional Grup AMMAN.
Melalui PT Amman Mineral Industri (AMIN), fasilitas smelter tembaga dan pemurnian logam mulia juga kini tengah dibangun dan ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2024. Dengan selesainya fasilitas smelter tembaga dan PMR, AMMAN akan menjadi perusahaan yang terintegrasi secara penuh mulai dari pertambangan, pengolahan, hingga pemurnian secara terintegrasi. AMMN berkomitmen untuk menjadi perusahaan tambang terdepan yang mengutamakan
operasional berkelanjutan dan menciptakan warisan yang terbaik bagi Indonesia dan dunia.
*Kahaba-01