Kota Bima, Kahaba.- Tiga pemuda masing – masing RM (31), IY (20) warga Kelurahan Tanjung, dan DRT (21) Kelurahan Melayu, diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima dibantu Sat Narkoba Polres Bima Kota saat pesta Narkoba jenis Sabu-sabu sekitar pukul 17.00 Wita di RT 02 RW 01 Kelurahan Tanjung, Senin (07/11).
Plt. Kepala BNNK Bima Fery Priyanto mengatakan, penangkapan kali ini hasil pengembangan atas ditangkapnya AT Istri RM beberapa waktu lalu bersama dua orang lainya. RM yang merupakan Target Operasi (TO) atas dugaan profesinya sebagai bandar narkoba, sudah dua kali lolos pada saat hendak ditangkap.
Tpai penangkapan kali ini, selain para pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu alat timbang, tiga poket Narkoba jenis Sabu-sabu, kartu ATM BNI, lima unit HP, lima bong alat isap Sabu-sabu, satu papan obat keras tramadol, plastik klip, dan tiga korek gas.
“Saat proses penangkapan kami sempat dilempar orang yang tidak dikenal. Kami menduga mereka yang melempar merupakan anggotanya RM. Pelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan di kantor BNNK Bima,” ujarnya.
Lanjut Fery, karena penagkapan ini memiliki barang bukti berupa alat timbang, dia diduga kuat sebagai bandar besar, apalagi RM ini merupakan TO dari dulu.
“Mereka akan diancam dengan pasal 112 Sub 114 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” sebutnya.
*Deno