Kabar Bima

PN Raba Bima Eksekusi Rumah di Rabadompu Timur

385
×

PN Raba Bima Eksekusi Rumah di Rabadompu Timur

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah melewati proses Hukum selama tiga tahun, tanah seluas 83 meter milik H. Ramli yang disertifikat diatas sertifikat oleh Hj. UM (59) dan anaknya AH (37) warga RT 12 RW 04 Kelurahan Rabadompu Timur, Kamis (14/4) akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri Raba Bima, dengan SK Nomor 01/Pdt.G/2015/Pn.Rbi.

Eksekusi rumah di Kelurahan Rabadompu Timur. Foto: Deno
Eksekusi rumah di Kelurahan Rabadompu Timur. Foto: Deno

Eksekusi rumah tersebut pun berjalan dengan lancar. Puluhan polisi terlihat hadir dan mengamankan proses eksekusi yang dibantu warga sekitar. Sementara Hj. UM dan anaknya tidak terlihat berada di rumah, karena rumah juga sudah dalam keadaan kosong.

Sri Rahayu, pembeli tanah tersebut mengaku, tanah tersebut awalnya milik H. Ramli. Ia membeli tanah itu tiga tahun lalu. Sertifikat tanah pun sudah jelas dan terbukti secara hukum. Namun UM dan anaknya diberi pinjam pakai oleh H. Ramli untuk tempat usaha, mengklaim tanah tersebut miliknya yang dibeli di Pemerintah.

“Kami sudah komunikasi yang baik, agar bisa menerima kenyataan hukum. Kami juga punya niat baik untuk mengganti bangunan mereka dengan uang RT 50 Juta, tapi mereka lebih memilih bertahan dan proses hukum,” ujarnya.

Karena tawaran baiknya tidak diterima, sambung Sri, pihaknya kemudian melaporkan persoalan pengklaiman tanah tersebut pada H. Ramli dan menggugat ke jalur Hukum.

*Deno