Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kos-Kosan Kota Bima, 6,8 Gram Diamankan

789
×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kos-Kosan Kota Bima, 6,8 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba. Seorang pengedar berinisial RI (34), warga Kecamatan Raba, diringkus saat penggerebekan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kamis 4 September 2025.

Pengedar Narkoba IR saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan pelaku, disita barang bukti sabu seberat 6,86 gram serta sejumlah perlengkapan konsumsi dan transaksi narkotika,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 7 klip sabu, plastik pembungkus, alat hisap, kaca, pipet, handphone, uang tunai Rp240 ribu, serta perlengkapan lainnya.

“Dari interogasi awal, RI mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Sarae,” ungkapnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dengan dukungan informasi masyarakat.

*Kahaba-01