Kabar Bima

PPS Mulai Terima Pendaftaran Calon KPPS

513
×

PPS Mulai Terima Pendaftaran Calon KPPS

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa wilayah Kabupaten Bima, mulai Selasa (13/10) besok akan menerima berkas pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tahapan pendaftaran akan dibuka selama 7 hari hingga 19 Oktober 2020 mendatang.

PPS Mulai Terima Pendaftaran Calon KPPS - Kabar Harian Bima
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. Foto: Ist

Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima telah dimulai sejak 1 Oktober 2020. Diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Kemudian, pengumuman syarat dan ketentuan selama 6 hari yakni tanggal 7 hingga 12 Oktober 2020 di Sekretariat PPS 191 desa, Kantor Desa, Sekretariat PPK 18 kecamatan, Kantor Camat, papan pengumuman, media sosial dan Laman Website Kantor KPU Kabupaten Bima.

“KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang per TPS dikali 984 TPS, sehingga totalnya sebanyak 6888 KPPS se-Kabupaten Bima. Jumlah itu belum termasuk tenaga ketertiban TPS masing-masing dua orang per TPS,” terang Ady, Senin (12/10) siang.

Apabila selama 7 hari tahapan pendaftaran, jumlah calon KPPS tidak memenuhi kuota 7 orang per TPS maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 5 hari. Setelah tahapan pendaftaran, berikutnya akan dilakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas pendaftara oleh PPS.

“Tahapan pembentukan KPPS ini akan berlangsung hingga tanggal 23 November 2020. Masa kerjanya selama sebulan, mulai 24 November hingga 23 Desember 2020,” sebutnya.

Terhadap KPPS yang ditetapkan nantinya kata Ady, diharuskan mengikuti pemeriksaan bebas covid 19 melalui rapid test. Hal ini dilakukan karena pemilihan dilaksanakan di masa pandemi covid 19. Selain itu, untuk memastikan KPPS sehat dan dapat menjalankan tugas dengan baik di TPS.

Perlakukan yang sama juga dilakukan terhadap tenaga ketertiban TPS, yang proses rekrutmennya melalui usulan PPS ke KPU Kabupaten Bima dan verifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bima.

“Jika ada yang dinyatakan reaktif hasil rapid test tidak dilakukan penggantian, hanya tidak diperkenankan bertugas dan diwajibkan isolasi mandiri atau tindakan medis lainnya,” ujar Ady.

Ketentuan ini termuat dalam pedoman teknis pembentukan ad hoc yaitu Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2020. Ada juga ketentuan baru yang perlu diketahui PPS, yaitu pembatasan syarat usia bagi calon KPPS minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

Ady berharap kepada PPS betul-betul selektif menyaring KPPS dengan mempedomani ketentuan yang sudah ditetapkan. Seperti calon KPPS harus dipastikan, tidak terlibat sebagai pengurus partai politik, tim sukses, tim pemenangan serta segala bentuk kegiatan politik praktis lainnya maupun tindakan yang menggugurkan syarat sebagai penyelenggara.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh PPK di 18 kecamatan untuk melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan terhadap tahapan pembentukan KPPS yang dilakukan PPS hingga selesai,” tegas Ady.

*Kahaba-01