Kota Bima, Kahaba.- Ancaman hukuman bui selama 15 tahun menanti RJ, pria asal Kelurahan Rabadompu Barat yang tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang berbadan dua. Dari perbuatan keji itu, RJ telah melanggar pasal PKDRT dan saat ini masih diproses oleh aparat penegak hukum. (Baca. Cemburu Buta, Istri Tewas di Tangan Suami)
“RJ melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, kemarin.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan, RJ membunuh istrinya dalam keadaan mabuk, bukan lantaran karena istrinya selingkuh seperti yang dituduhkan oleh pelaku.
Kini kata Hilmi, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Jika Jaksa menyatakan berkas itu lengkap, maka akan segera di P21.
“RJ resmi masih tahanan Polres dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-05