Kabar Kota Bima

Dewan Desak Polisi Perangi Miras Usai Kasus Pembunuhan di Mande

101
×

Dewan Desak Polisi Perangi Miras Usai Kasus Pembunuhan di Mande

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menyikapi peristiwa pembunuhan tragis yang terjadi di Kelurahan Mande beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin meminta aparat kepolisian untuk lebih intensif dan tegas dalam melakukan razia minuman keras (Miras), yang diduga kuat menjadi akar dari banyak kasus kriminal di wilayah Kota Bima.

Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin. Foto: Bin

Politisi PKS ini menyampaikan keprihatinan mendalam, sebab kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, insiden serupa juga pernah terjadi di Jalan Gajah Mada, Penatoi, yang sama-sama diduga dipicu oleh konsumsi miras.

“Bukan hanya kasus pembacokan dan pembunuhan, tapi yang meninggal karena overdosis miras juga sudah beberapa kali terjadi. Hanya saja tak semua terpantau media,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.

Amir menilai, kejadian di Mande hanyalah “puncak gunung es” dari masifnya peredaran dan konsumsi miras di Kota Bima. Ia bahkan menyebut, membeli miras saat ini sama mudahnya seperti membeli sembako.

“Begitu gampangnya orang mendapatkan miras di Kota Bima. Ini jadi pertanyaan, apakah penjualnya tidak takut hukum? Atau mereka memang lihai dan kebal terhadap aturan?” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat dan seorang ayah, Amir menyatakan bahwa peredaran miras adalah ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Ia mengajak seluruh orang tua untuk turut prihatin dan peduli terhadap fenomena ini.

Untuk itu, dirinya meminta kepolisian lebih aktif dalam menindak tegas para pengedar maupun penjual miras, serta melakukan razia secara berkala agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kita tidak cukup hanya menangkap pelaku pembunuhan, karena sumber masalah utamanya adalah peredaran miras yang tidak terkendali,” tegasnya.

Lebih jauh, Amir menegaskan bahwa penanganan miras bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi juga Satpol PP, karena telah diatur dalam Perda Ketertiban Umum.

Dirinya juga mendorong peran RT RW, tokoh masyarakat, dan warga secara umum untuk turut melapor dan mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Kalau kita ingin Kota Bima maju dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain, kita harus selesaikan dulu penyakit sosial seperti ini,” tambahnya.

*Kahaba-01