Kota Bima, Kahaba.- Pagi-pagi sekitar pukul 07.00 Wita, Jajaran Polres Bima Kota sudah memenuhi ruas jalan di depan kantor setempat, Rabu (2/9). Personil gabungan dari berbagai satuan tersebut melaksanakan razia masker untuk para pengguna jalan.
Bagi yang tidak membawa masker, tentu akan diberi sanksi. Pemberlakuan sanksi pun tidak saja bagi masyarakat umum, termasuk personil polisi yang tidak memakai juga mendapat sanksi.
“Anggota provost juga memberikan sanksi untuk anggota polisi yang tidak menggunakan masker. Sanksi berupa push up,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun.
Kata Hasnun, bagi masyarakat dan pelajar yang ditemukan tidak menggunakan masker, maka diberi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila serta saknsi Push Up.
“Makanya agar tidak diberi sanksi, semua harus memakai masker agar meminimalisir penyebaran Covid-19. Jadi sekarang itu pakai masker, wajib,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama membangun kesadaran diri agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Hasnun juga menambahkan, razia masker akan dilakukan setiap hari, baik saat pagi dan sore hingga malam hari.
*Kahaba-05