Kabupaten Bima, Kahaba.- Ratusan masyarakat dan pemuda yang tergabung pada Komite Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) NTB menggelar demomstrasi di Kantor Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Selasa (25/9). (Baca. Modus Tata Kota, Kades dan Perangkat Desa Rasabou Ambil Tanah Warga)
Demonstrasi yang dikawal oleh puluhan anggota kepolisian dan Pol PP tersebut menuntut pemerintah desa setempat mengembalikan sertifikat yang tanah dibuat oleh pemerintah desa setempat, di atas tanah milik warga melalui program LC.
Koordinator Aksi Azwar Anas dalam orasinya menyampaikan, pemerintah desa setempat harus bertanggungjawab dan segera mengembalikan hak-hak warga yang telah dirampas oleh oknum staf, kepala desa dan BPD desa setempat.
“Mereka tidak punya tanah, tapi menerbitkan sertifikat di atas tanah milik warga,” ujarnya.
Pihaknya menuntut secepat mungkin sertifikat itu dikembalikan dan dibatalkan. Dan semua yang terlibat dalam konspirasi perampasan hak warga tersebut harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan laporkan masalah ini,” ancam Anas.
Kata dia, pihaknya juga mengecam sikap dan tindakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat yang dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga pengotrol, justru melakukan persekongkolan dengan pihak aparatur desa untuk merampas hak warga.
“Kami menduga BPD pun ikut berkonspirasi dalam masalah ini,” sorotnya.
Anas juga meminta pihak kepolisian agar segera melakukan investigasi dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam perampasan tanah warga secara berjamaah tersebut.
Sementara itu, orator yang lain meminta Bupati Bima segera memberhentikan oknum-oknum yang diduga telah merampah hak warga tersebut dari jabatannya. Karena telah memalsukan dokumen dalam menerbitkan sertifikat.
“Pecat mereka,” desaknya.
Demonstran sempat berusaha masuk di dalam kantor desa setempat, namun berhasil dihalau oleh pihak kepolisian dan Pol PP yang sedang mengamankan aksi tersebut. Tak berhasil masuk kantor desa, demonstran lalu memblokir jalan.
*Kahaba-10