Kota Bima, Kahaba.- Jika sejumlah daerah lain sudah mulai menerapkan sistem pembayaran gaji berdasarkan tanggungjawab dan risiko pegawai (Remunerasi), namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bima hingga saat ini belum berani memberlakukan sistem tersebut untuk penentuan gaji pegawai.
Menurut Asisten III Setda Kota Bima, Ir. Hamdan, belum diberlakukan sistem itu oleh (Pemkot) Bima, karena belum ada Peraturan Presiden (Perpres). Tidak hanya itu, untuk menerapkan sistem itu perlu persiapan yang matang. “Bila perlu, setahun sebelum sistem tersebut diterapkan, harus dibahas dan sosialisasikan,” ujarnya, Kamis (30/01/14).
Alasan lain belum ditetapkannya Remunerasi, Menurut Hamdan, karena UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru ditetapkan oleh DPR RI pada awal Januari lalu. Sementara APBD Kota Bima sudah ditetapkan sejak Desember Tahun 2013 lalu. “Kita belum menganggarakan itu di APBD 2014,” katanya.
Hamdan menjelaskan, remunerasi merupakan bagian dari penilaian kinerja PNS. Penilaian itu dapat dilakukan dengan membuat Rencana Kerja Pegawai (RKP). Setelah PNS membuat RKP, pimpinan SKPD melakukan penilaian terhadap hasil kerja PNS. “Kepala SKPD tinggal menilai apa PNS tersebut melaksanakan tugas sesuai fungsi dan jabatannya atau tidak,” jelas mantan Kepala Bappeda Kota Bima itu.
Hasil penilaian pimpinan SKPD tersebut, lanjut hamdan, akan dijadikan acuan dalam pembayar ganji PNS. Sehingga apabila ada PNS yang tidak memenuhi rencana kerja, gajinya akan terpotong. Sedangkan yang memenuhi akan mendapatkan gajinya sesuai porsi. “Misalnya saya Asisten III, gaji sekita Rp 9 juta, bila pekerjaan saya tidak sesuai RKP maka gaji saya dipotong. Dan apabila pekerjaan saya lebih dari target, maka saya bisa mendapat tambahan honor dari daerah,” tuturnya menggambarkan.
Hamdan menambahkan, Remunerasi memberikan dampak positif dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Karena PNS akan berlomba-lomba untuk berkerja sesuai tugasnya masing-masing. Dengan harapan mendapatkan gaji yang tinggi. “Dengan cara ini akan terjadi pemerataan tugas dan fungsi PNS. Tidak ada lagi PNS yang malas atau serakah dengan kerjaan,” tegasnya.
*BIN