Kota Bima, Kahaba.- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bima mendapat catatan dari BPK NTB, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun 2022. RSUD dimaksud dinilai pengelolaan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. (Baca. Pengelolaan BLUD RSUD Kota Bima Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan)
Direktur RSUD Kota Bima dr Fathurrahman mengatakan, sejumlah catatan tersebut sesungguhnya ada yang sudah dilengkapi. Seperti Renstra, sejak dulu ada karena pembentukan RSUD pasti dibarengi dengan Renstra sebagai lampiran.
“Karena Renstra itu dasar pembentukan RSUD,” katanya, Selasa 30 Mei 2023.
Kemudian RBA, diakuinya juga sudah ada, hanya saja Perwali tentang RBA belum tuntas. Karena RBA harus didampingi dengan Perwali.
“Untuk RBA, on proses,” ungkap Fathurrahman.
Terkait satuan pengawas internal, menurutnya, RSUD sejak awal sudah bersurat ke Sekda dan ditindaklanjuti ke BKPSDM. Proses itu pun dilakukan sebelum BPK turun. Hanya saja, hingga saat ini belum ada.
“Akhirnya kita bersurat lagi ke Sekda dan ditindaklanjuti ke BKPSDM. Karena tenaga yang dibutuhkan dari auditor,” terangnya.
Sementara rekening BLUD sambung Fathurrahman, RSUD Kota Bima memang sudah memiliki satu rekening yakni BSI. Tapi yang belum memang dari Bank NTB.
“Dan memang harus ada 2 rekening. Tapi semuanya sedang berproses,” tuturnya.
Ia menambahkan, karena adanya rekomendasi BPK ini, maka diberi waktu agar dilengkapi dan diselesaikan dalam waktu 2 bulan.
“Semua on proses, jadi akan dilengkapi semua,” tambahnya.
*Kahaba-01