Mataram, Kahaba.- LA, kontraktor di Kota Bima yang disebut-sebut sebagai saksi penting dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pejabat Kota Bima, juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung BPKP Perwakilan NTB, Selasa (11/10).
LA masuk ke ruang pemeriksaan gedung setempat sekitar pukul 12.30 Wita, bergabung dengan rekanan lain yang sejak pagi di ruang pemeriksaan.
LA adalah pemegang kendali 15 paket proyek yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi selama lima tahun terhadap pejabat tinggi Kota Bima. Saat ini pun LA memegang 16 bukti transaksi terkait TPPU senilai Rp5,3 Miliar yang mengalir ke oknum pejabat.
“Hari ini LA serahkan bukti ke KPK sesuai permintaan penyidik,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Bukti transaksi itu di antaranya tanggal 3 September 2019, transaksi atas nama PT. RJK senilai Rp500 juta. Setoran yang sama juga pada 4 September 2019 senilai Rp625 juta. Bukti lainnya, transaksi tanggal 4 September 2019 sebesar Rp100 juta.
Saksi mengakui, setoran itu diserahkan ke keluarga pejabat di Kota Bima. Semua aliran setoran melalui salah satu bank nasional yang ada di Kota Bima.
*Kahaba-01