Kabar Bima

Sekda: Penanganan Kerusakan Hutan Perlu Koordinasi Lintas Sektor

296
×

Sekda: Penanganan Kerusakan Hutan Perlu Koordinasi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA)  Setda menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten Bima tentang Kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup, di aula Kantor Bupati Bima LLK  Jatiwangi, Rabu (1/8).

Sekda: Penanganan Kerusakan Hutan Perlu Koordinasi Lintas Sektor - Kabar Harian Bima
Rapat Koordinasi Kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup. Foto: Dinas Kominfostik

Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Taurizi, S.IK, Kasat Sabhara dan Kadis Lingkungan Hidup Rendra Farid, para camat, OPD terkait dan pengelola KPH  Maria Donggomasa, Ampangriwo dan KPH Madapangga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima HM Taufik HAK saat memimpin Rakor mengatakan, untuk menangani kerusakan hutan dan lingkungan yang akhir-akhir ini sudah pada taraf cukup serius, maka perlu dibentuk teamwork lintas sektoral yang melibatkan aparat TNI dan Polri, OPD terkait serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Masalah kehutanan cukup kompleks dan memerlukan langkah-langkah cepat, baik dalam hal penanganan kawasan dalam maupun di luar hutan,” paparnya sekda melalui siaran pers yang disampaikan Dinas Kominfostik Kabupaten Bima.

Berkaitan dengan hal ini sambungnya, camat perlu melakukan pengawasan dengan lebih seksama dan pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat, agar kerusakan hutan dapat diantisipasi.

Selain penanganan kawasan hutan kata sekda, perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) harus benar-benar memenuhi kewajiban untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat melalui program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Pada Rakor yang diikuti 56 peserta tersebut, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra menjelaskan,  saat ini kondisi pengelolaan kehutanan rawan konflik karena sering terjadi klaim dalam hal areal pengelolaan hutan.

Disamping itu, kegiatan penanaman jagung oleh warga yang juga merambah lahan hutan tutupan negara menjadi ancaman yang patut dipikirkan secara bersama karena berdampak langsung kepada kerusakan hutan dan kualitas lingkungan.

*Kahaba-01