Kota Bima, Kahaba.- Sepanjang tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima menangani ratusan kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Persoalan yang mendominasi yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta keterlambatan pembayaran gaji.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima Azhar mengungkapkan, sebagian besar kasus bisa diselesaikan melalui mediasi di tingkat dinas.
“Perusahaan yang bersedia bertanggung jawab akhirnya memenuhi hak-hak pekerjanya,” katanya, Selasa 19 Agustus 2025.
Namun, sambung Azhar, tidak semua kasus dapat diselesaikan di tingkat daerah. Beberapa perusahaan yang kasusnya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara lain PT CDU, PT Tukad Mas, dan PT Laraji.
“Untuk kasus yang tidak bisa diselesaikan, sudah dilaporkan dan saat ini menunggu jadwal sidang di pengadilan,” jelasnya.
Diakui Azhar, pada tahun 2025, pihaknya sudah menerima sekitar 25 kasus serupa dan saat ini sedang berproses.
Ia menegaskan, Disnaker akan terus berkomitmen mengawal hak-hak buruh agar tetap terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
*Kahaba-01













