Kabar Kota Bima

Tata Wilayah Perkotaan, Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik RDTR

857
×

Tata Wilayah Perkotaan, Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik RDTR

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna menata wilayah perkotaan yang maju dan berkembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar kegiatan konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan 2024-2024, di Aula Kantor Kecamatan Asakota, Selasa 21 November 2023.

Tata Wilayah Perkotaan, Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik RDTR - Kabar Harian Bima
Kegiatan Konsultasi Publik RDTR oleh Dinas PUPR Kota Bima. Foto: Ist

Hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Dinas PUPR Junaidin, Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Yuliarti Nurul Kusumawardani, Sekretaris BPBD Pujawan Proklamansyah serta perwakilan lurah dan tokoh masyarakat.

Junaidin menyampaikan, konsultasi publik RDTR ini merupakan bagian lanjutan dari kegiatan yang sama yang sebelumnya dilaksanakan dilakukan di Kecamatan Rasanae Timur dan juga Raba.

“Pertemuan ini untuk membahas tentang profil wilayah, delineasi wilayah perencanaan, tujuan penetapan wilayah perencanaan, Isu pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Yuliarti Nurul Kusumawardani menjelaskan, tujuan dari penataan wilayah untuk perencanaan wilayah Kecamatan Asakota untuk mewujudkan kawasan sebagai pusat pelayanan ekonomi, parawisata, transportasi yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Adapun pengembangan wilayah perkotaan terdiri dari beberapa unsur, seperti keseimbangan dan keserasian antara bagian dari wilayah kabupaten-kota, kemudian terdapat insfastruktur berupa terminal tipe C dan beberapa kantor, lalu adanya kawasan pengembangan sektor pariwisata.

“Unsur lainnya juga yaitu kondisi eksisting perkotaan dalam pengembangan diakui terdapat kendala dari aspek fisik, yaitu berupa kondisi lahan sebagian berada pada posisi lereng 15 persen untuk kepentingan kelestarian lingkungan serta dapat dilalui jalan provinsi dengan fungsi kolektor sekunder,” pungkasnya.

Diakuinya pula pengembangan wilayah perkotaan juga terdapat beberapa kendala di antaranya terjadinya banjir atau genangan, terbatasnya jalur pejalan kaki (pedestarian) hampir tidak ada, baik disisi jalan kolektor sekunder maupun hirarki jalan lainnya yang lebih rendah hingga minimnya ruang parkir off street.

Kemudian masih dijumpai adanya garis sempadan bangunan (GSB) yang tidak tertata dengan baik dan minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

*Kahaba-04