Kabar Bima

Selama Ramadan, Jam Kerja Lingkup Pemkot Bima Berubah

345
×

Selama Ramadan, Jam Kerja Lingkup Pemkot Bima Berubah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama bulan Ramadan 1440 H, Pemerintah Kota Bima melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak tanggal 06 Mei 2019. Penetapan jam kerja ini berdasarkan surat Edaran Nomor 181 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1440 Hijriyah.

Selama Ramadan, Jam Kerja Lingkup Pemkot Bima Berubah - Kabar Harian Bima
Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malilk menjelaskan, surat edaran ini ditetapkan dengan merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1440 Hijriyah.

“Dalam surat edaran Walikota Bima tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1440 H, dijelaskan ada perubahan jam kerja selama Bulan Ramadan di lingkup Pemerintah Kota Bima,” ujarnya, Senin (6/5).

Kata dia, jam kerja selama Bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga 14.30 Wita untuk Senin – Kamis, dengan waktu istirahat ditiadakan. Sementara itu hari Jum’at, jam kerja ASN pada pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita dan waktu istirahat jam 11.30 Wita sampai jam 13.00 Wita.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 Wita hingga 13.30 Wita untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat ditiadakan. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat antara 11.30 Wita sampai 13.00 Wita.

“Pada surat edaran yang ditandatangani Walikota Bima H Muhammad Lutfi tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu pekan,” jelasnya.

Beberapa point lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut sambungnya, pelaksanaan apel gabungan Senin dan olah raga pada hari Jumat selama Bulan Ramadan 1440 Hijriyah ditiadakan. Sementara itu, apel masuk dan apel pulang dilaksanakan di depan kantor Instansi masing-masing. Sedangkan waktu disesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Ketentuan ini pula tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus yang sifatnya pelayanan umum, dan kepada setiap kepala OPD, Pimpinan unit kerja, satuan organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penetapan jam kerja ini dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa. Selain itu hal ini diharapkan dapat memelihara disiplin kerja atau jam kerja pegawai pada instansi Pemerintah Kota Bima,” tukasnya.

*Kahaba-01