Kabar Kota Bima

Ramadan 1444 H, Jam Kerja Lingkup Pemkot Bima Berubah

667
×

Ramadan 1444 H, Jam Kerja Lingkup Pemkot Bima Berubah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima HM Lutfi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 181 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tahun 2023.

Ramadan 1444 H, Jam Kerja Lingkup Pemkot Bima Berubah - Kabar Harian Bima
Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali. Foto: Bin

Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Gazali menyampaikan, SE mengatur secara keseluruhan tentang jam kerja ASN pun non ASN Lingkup Kota Bima.

Ramadan 1444 H, Jam Kerja Lingkup Pemkot Bima Berubah - Kabar Harian Bima

Perubahan jam kerja ini juga menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 06 Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan.

“Jam kerja ASN Bulan Ramadan 1444 Hijriah untuk perangkat daerah atau unit yang melaksanakan 5 hari kerja,” ujarnya.

Ghazali menjelaskan, dari hari Senin sampai dengan Kamis mulai masuk kerja pukul 08.00 – 15.00 Wita, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Kemudian untuk hari Jumat pukul 07.30 – 16.00 Wita, waktu istirahat Pukul 11.00 – 13.00 Wita.

Untuk perangkat daerah atau unit yang melaksanakan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 – 14.00 Wita, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Kemudian pada hari Jumat pukul 07.30 – 11.30 Wita, waktu Istirahat ditiadakan. Untuk Hari Sabtu pukul 07.30 – 12.30 Wita dan waktu istirahat ditiadakan.

Mantan Kabag Prokopim itu menambahkan, untuk penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, kepala perangkat daerah agar tetap memastikan tercapainya kinerja dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing.

*Kahaba-04