Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DRPD Kabupaten Bima mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima soal pembahasan RAPBD Tahun 2015. Pasalnya, banyak pejabat memilih untuk sibuk mengurus kegiatan BBGRM, daripada mengurus dokumen RAPBD.
Padahal, RAPBD adalah produk keuangan yang memiliki payung hukum dan perlu dibahas dengan teliti. Guna menghasilkan APBD yang menjawab aspirasi rakyat secara menyeluruh. Sementara Eksekutif berencana mengajukan Kamis mendatang.
Nurdin Amin SH, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) mengatakan, sekarang sudah awal Desember, sementara Eksekutif rencananya mau mengajukan RAPBD Kamis (4/12).
“Batas akhir pembahasan nanti tanggal 25 Desember, berarti waktu tersisa tinggal 21 hari,” ujarnya, Senin (1/12).
Menurut dia, untuk menghasilkan APBD yang mengapresiasi kepentingan seluruh rakyat, perlu waktu yang tidak sedikit, agar pembahasan bisa dilakukan secara cermat.
“Jika waktunya sampai saat ini tidak ada reaksi dari pemerintah, lalu apa jadinya APBD tahun 2015 nanti,” sorotnya.
Kata dia, jangankan menyerahkan RAPBD, Eksekutif sampai saat ini belum menyerahkan apa saja Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas untuk tahun 2015. Salah satunya yaitu Raperda APBD.
Mekanismenya, ia menyebutkan, RAPBD tidak otomatis saat diserahkan Eksekutif tidak langsung dibahas Legislatif. Mekanismenya, setelah di Paripurna, kemudian dibahas pada tingkatan Komisi, Fraksi baru dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar). Waktu pada tahapan tersebut tidak sedikit, karena akan dibahas dengan cermat.
Kemudian, lanjut Duta PDI Perjuangan ini, jika pembahasannya asal-asalan dan hanya ingin menyelamatkan diri dari ancaman dealine waktu, maka APBD dihasilkan asal-asalan pula.
Belum lagi sanksi, sesuai UU 23 Tahun 21014 tentang Pemerintahan Daerah, lewat dari tanggal 25 maka Pemerintah Pusat akan memotong dana DAU sebanyak 20 persen.
“Akibatnya, tentu menggangu kinerja pemerintahan kedepan,” tambahnya.
*Abu