Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan relokasi pasca banjir di Kelurahan Sambinae telah dilimpahkan ke pengadilan. Prosesnya pn kini dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Baca. 5 Hektar Lahan Relokasi di Sambinae Tidak Layak Ditempati)
“Sudah dilimpahkan berkas kasusnya di pengadilan untuk disidang. Status tahanan para tersangka tersebut juga kini menjadi tahanan hakim,” terang Humas Kejati NTB Dedi Irawan saat ditemui di Kantor Walikota Bima, Senin (11/1). (Baca. Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim)
Diakui Dedi, proses persidangan kasus tersebut sudah yang ketiga kalinya, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. (Baca. Dewan Minta Pemerintah Tinjau Kembali Lahan Relokasi di Sambinae)
“Selama persidangan ini belum ada fakta baru,” katanya.
Ia menambahkan, sidang dugaan korupsi memakan waktu sekitar sebulan. (Baca. Mantan Kadis Perkim dan Perantara Pembebasan Lahan Relokasi Sambinae Ditetapkan Tersangka)
“Ya sekitar 10 kali, sidangnya selesai,” tambah Dedi.
*Kahaba-01