Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Bima, Tim Intelegen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB turun memeriksa dan mengambil keterangan sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima.
Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, terkait laporan tersebut tim sudah turun hari Selasa pekan kemarin, guna mengumpulkan data dan bahan keterangan.
“Sifatnya masih Puldata dan Pulbaket,” katanya, Selasa (22/11).
Untuk tahap awal Pulbaket diakui Dedi, hanya bersifat wawancara saja pada pihak-pihak terkait. Karena pihaknya dari Tim Intelijen Kejati NTB, puldatanya hanya untuk anggaran pengadaan Alkes di Dikes Kota yang menggunakan anggaran Covid-19.
“Sesuai Laporan, bukan keseluruhan anggaran sebesar Rp 28 M sebagaimana diberitakan di Bima,” ujarnya.
Dedi menambahkan, untuk sementara hasil pulbaket dan puldata belum dapat disampaikan, karena masih langkah awal dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut.
*Kahaba-01