Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi menilai memang ada kejanggalan dalam dokumen soal tanah di Desa Risa Kecamatan Woha yang diadukan warga beberapa hari lalu. (Baca. Tanah Dirampas Pemprov, Warga Curhat ke Dewan)
Ketua Komisi I, Sulaiman,MT, SH, Sabtu (6/12) di Kantor DPRD Kabupaten Bima mengatakan, setelah mempelajari berkas yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bima, diketahui pengurusan administrasi tanah seluas 34 hektar itu sudah lengkap. Hanya saja, diindikasi ada dokumen yang direkayasa oknum warga.
Seperti, dalam surat pernyataan kepemilikan tanah diklaim oleh Abdul Ahmad dan Darwis. Padahal, keduanya bukan pemilik tanah sebenarnya.
“Dugaan rekayasa dokumen itu menyebabkan penerima uang pembebasan lahan dari Pemerintah Provinsi NTB diterima orang yang salah. Karenanya, wajar ahli waris tanah keberatan karena tidak pernah menerima uang tersebut,” jelasnya.
Selain itu lanjut Duta Partai Gerindra itu, proses administrasi tanah juga keliru. Padahal, lokasi tanah berada di Desa Risa tetapi pengurusan administrasinya saat itu justru di Desa Pandai. Untuk memperkuat bukti kepemilikan tanah itu, pihaknya telah meminta kepada warga agar menyerahkan dokumen lengkap ke Komisi I.
“Kalau kita lihat memang tanah itu milik warga, tetapi kita minta bukti dokumennya diserahkan sebagai acuan klarifikasi karena masalah ini kan sejak tahun 1983 lalu,” tuturnya.
Pihaknya juga telah menerima berkas dokumen administrasi pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bima. Tinggal menunggu berkas penerbitan sertifikat tanah itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi NTB sebagai bukti.
*Erde