Kabar Bima

SPPD Istri Walikota Bima Jadi Temuan BPK

1124
×

SPPD Istri Walikota Bima Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba,- Setelah mencuatnya pengembalian dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh delapan anggota DPRD Kota Bima yang bolos saat kegiatan studi banding dan berujung di meja Kejaksaan Raba Bima, kini mencuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penggunaan uang SPPD atas nama Hj. Yani Marlina yang merupakan Istri Walikota di tahun anggaran 2011 yang kemudian menjadi kontroversi.

SPPD Istri Walikota Bima Jadi Temuan BPK - Kabar Harian Bima
Contoh Kuitansi SPPD

Temuan itu menjadi kontradisksi dengan bebasnya Pemerintah Kota Bima dari predikat Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diraihnya saat ini. Ada apa dengan predikat WDP Pemkot Bima, di tengah adanya temuan BPK atas SPPD Istri Walikota? Sedangkan dalam atruran yang ada, yang berhak menerima dana SPPD hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Informasi yang berhasil dikumpulkan kahaba.net, jumlah temuan BPK RI terhadap penggunaan SPPD itu diperkirakan mencapai nilai ratusan juta rupiah. Hal itu kemudian menjadi kontroversi antara pemkot bima dengan BPK RI yang melakukan audit atas pengelolaan keuangan di Pemkot Bima. BPK tetap berpegang teguh dengan aturan, dimana istri pimpinan daerah ataupun istri pejabat setingkat eselon II tidak boleh menggunakan dana SPPD. Sedangkan Pemkot Bima, melalui Sekda, Ir. M. Rum, mengakui istri kepala daerah boleh menggunakan SPPD asal dalam koridor protokoler Pemkot Bima.

Kebenaran terkait penemuan tersebut dibenarkan sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPRD Kota Bima yang enggan disebut namanya dan petinggi di Pemkot Bima. Walau mengakui, pihak Pemkot Bima masih membantah bahwa temuan BPK tersebut tidak mendasar. Pasalnya, dalam aturan keprotokoleran seorang istri kepala daerah dibenarkan menggunakan anggaran SPPD selama dalam konteks mengikuti kegiatan mendampingi suami dalam kegiatan dinas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bima, Ir. M. Rum ketika dikonfirmasi di kantornya oleh media ini, Rabu (8/7).

Menurut Rum, tidak saja istri walikota atau wakil, bahkan organisasi kemasyarakat dapat menggunakan uang SPPD sepanjang konteksnya mengikuti kegiatan atas undangan pemerintah lain dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rum mencontohkan, penggunaan SPPD oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima untuk kegiatan keagamaan luar daerah tidak menjadi temuan kenapa SPPD seorang istri Walikota menjadi temuan.

Rum menambahkan bahwa hal itu telah diklarifikasi kepada BPK dan sudah dijelaskan pula tentang aturan yang mengatur pemakaian uang SPPD dimaksud. ”Semua sudah tidak ada masalah dan sudah diklarifikasi,” tegas Rum.

Ia melanjutkan, pos untuk SPPD istri kepala daerah sudah tertuang dengan jelas dalam APBD. Dan diposkan pada anggaran PKK melalui kantor BKKBN, sehingga tidak ada kaitan kemudian dikatakan bahwa penggunaan uang tersebut bisa menajdi temuan.

”Ini hanya miss antara BPK dan Pemkot Bima saja,” tepis Rum meyakinkan. [BS]