Kota Bima, Kahaba.- Vt (24), Teman tersangka bandar sekaligus pengguna sabu-sabu, Tt (40) yang ditangkap oleh Satuan Buru Sergap (Buser) polres Bima Kota, di kelurahan Penaraga rupanya telah dibebaskan dengan alasan tidak kuatnya barang bukti. Padahal, berdasarkan hasil tes urine, Vt positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pihak kepolisian beralasan bahwa mereka kurang memiliki bukti yang kuat. Sebagai informasi, tersangka Tt, saat penangkapan sebelumnya, pada tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram
Selain itu, polisi juga beranggapan, BB yang ditemukan masih belum diketahui pemiliknya siapa. Sehingga polisi berkesimpulan dalam proses penyelidikannya Vt diindikasikan tidak terlibat dalam kejahatan narkotika tersebut.
Dibebaskannya Vt tentunya menimbulkan tanda tanya tentang keseriusan aparat dalam upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba yang ada di wilayah Kota Bima. Padahal sebelumnya diketahui ketika polisi menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi tempat pesta narkoba di Penaraga, Tt dan Vt diamankan bersama sejumlah barang bukti yang bisa saja menyeretnya ke kursi pesakitan.
Saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu. Abdullah Abidin, pada Jum’at (14/9) menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap di Kelurahan Penaraga oleh pihak kepolisian, belum dapat dijadikan tersangka karena masih kurang BB untuk menjerat pelaku.
Tentang keberadaan Vt (24) yang ditangkap bersama Tt di lokasi kejadian, Abdullah juga memberikan penjelasan. “Vt memang berada di lokasi penangkapan, namun dari data dan laporan, yang bersangkutan belum tergolong sebagai pemakai, meskipun hasill tes urine untuk Vt positif,” ujarnya.
Lanjut Abdullah, polisi tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memakai sabu-sabu saat penangkapan berlangsung. Hasil tes urine tidak ada kaitannya dengan penyelidikan terhadap setiap proses pengungkapan jaringan narkoba,” jelasnya. [BS]