Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim gabungan Polsek Bolo meringkus DPO pencurian motor, JD (26) warga Desa Rato Kecamatan Bolo, Selasa (22/1).
Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, JD ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di tempat persembunyianya di Desa Rato Kecamatan Bolo.
“FD ditangap di dalam kamar persembunyianya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, DJ mengakui motor yang dicurinya telah ia jual pada IM, warga Desa Punti Kecamatan Soromandi. Saat melakukan aksi, pelaku bersama HM (20), FH (23) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan IA (19) warga Desa Rato. Mereka juga telah ditangkap dan diamankan, Senin (21/1) kemarin.
“Mereka diduga mencuri 2 unit sepeda motor milik Khairudin (50) warga Desa Rato Kecamatan Bolo,” bebernya.
DJ kini telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk selanjutkan diserahkan ke Mako Polres Bima dan diproses lebih lanjut.
*Kahaba-10