Kota Bima, Kahaba.- Setelah lama dicari karena terlibat kasus curanmor dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota, MI alias KL (25) warga Kelurahan Melayu akhirnya diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim, Senin (25/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum IPDA Agung Iswahyudi.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, penetapan terduga pelaku sebagai DPO berdasarkan laporan polisi dan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dari pengakuan RMD yang sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman.
Setelah Tim Jatanras mendapatkan informasi MI sedang berada di rumahnya, tim menuju lokasi dan mengepung tempat persembunyian DPO tersebut. Karena mengetahui tim masuk dalam rumah, MI sempat mau melarikan diri melalui jendela, namun aksinya itu gagal dan berhasil ditangkap.
“MI melakukan aksi bersama RMD pada Mei 2019 lalu di depan Kompi Senapan A Bima,” ujarnya, Selasa (26/5).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MI sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP dan sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku saat beraksi.
Hasnun juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat keluar rumah, terutama para perempuan, agar tidak menggunakan hiasan yang menonjol yang bisa memicu aksi para penjahat. Simpan kendaraan di tempat yang bisa dijangkau dan pastikan kendaraan dikunci dengan baik.
*Kahaba-05