Kota Bima, Kahaba.- Bukannya dapat menghirup udara bebas karena diberikan cuti bersyarat (CB), tiga pemuda yang masih berstatus narapidana (Napi) malah kembali ditangkap dalam kasus lainnya pada Selasa (08/08).

Mereka adalah Rustam alias Enjel (23) asal RT 08 RW 02 Desa Risa Kecamatan Woha, Sarjan Yusuf (20) asal RT 08 RW 03 Desa Risa dan Abdul sahid (19) asal RT 08 RW 03 Dusun Doro Lopi Desa Risa.
“Ketiganya ditangkap tepat di depan Rutan Raba Bima saat baru keluar usai diberikan CB sekitar Pukul 15.40 Wita,” ungkap Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno.
Ketiga pemuda tersebut jelas Suratno, sebenarnya baru selesai menjalani hukuman di Rutan Bima dalam kasus kepemilikan senjata tajam 2016 lalu.
Namun, mereka kembali ditangkap oleh Kapolsek Rasana’e Timur bersama anggotanya depan rutan karena terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Ardiansyah asal Kelurahan Penatoi November tahun lalu.
“Kasus curanmor tersebut terungkap berdasarkan pendalaman saat pemeriksaan kasus kepemilikan sajam pada ketiga orang ini,” ungkap Suratno dan mengaku ketiganya akan kembali diproses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-05